Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Sabtu, 03 November 2012

Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan KONSUMEN

Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenhumkam Jawa Timur, Salahuddin. Salahuddin mengatakan, para kreditur atau lembaga pembiayaan (Leasing) sudah tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak angsuran. “Jika tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur,” tegasnya.

Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu: PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012

Kreditor atau lembaga pembiyaan (Leasing) tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak angsuran. Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika tidak, maka kreditur (Leasing) tidak bisa menyita aset debitur. “Peraturan itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” kata Salahuddin.

Selama ini papar Salahuddin, masyarakat sering dibuat resah oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil secara paksa kendaraan debitur di jalan. “Padahal belum tentu kendaraan yang berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,”ungkapnya

Meski telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak lembaga pembiayaan (Leasing) tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt Collector,” sesuai PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011.

Oleh karenanya, pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur (Leasing) telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” tandasnya.

Ditambahkan oleh Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur (Leasing) yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah Surabaya saja pada tahun 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Dimana sebagian besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran Jaminan  Fidusia.

Sementara untuk kasus perselisihan  antara pihak kreditur (Leasing) dengan pihak debitur, selama tahun 2012 kerap terjadi di Jawa Timur. Diantaranya, pada awal April lalu, puluhan massa dari pihak rental mobil Al Akbar (debitur) menggeruduk kantor leasing di Jl. Kayoon Surabaya lantaran menyita mobilnya yang belum lunas.

Kemudian di Probolinggo, seorang pegawai dinas perhubungan mendatangi kantor leasing setempat karena sepeda motornya disita paksa oleh leasing. Selanjutnya, di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Debt Collector berupaya mengambil paksa sepeda motor yang diduga menunggak angsuran, namun aksi Debt Collector itu mendapat perlawanan dari ratusan warga sehingga mobil Avanza yang ditumpangi Debt Collector itu dibakar massa.

Hukum wajib harus ditegakkan. Jika tidak, maka akan banyak terjadi aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku.

3 komentar:

Pada pasal berapa PERKAP No. 8 tahun 2011 menyatakan bahwa eksekusi HARUS melibatkan polisi?

artikelnya bagus gan, jangan lupa kunjungi kami kembali ya gan ^^

Posting Komentar