Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Sabtu, 29 Desember 2012

Rampas Motor Kreditan, 7 Debt Collector Masuk Bui


Gara-Gara merampas motor kreditan yang nunggak. tujuh debt collector di Bojonegoro harus rela masuk bui, tidak hanya merampas kendaraan bermotor, ketujuh debt collector tersebut juga sempat melakukan pengeroyokan kepada dua pelajar yang mengendarai motor tersebut. kejadian ini sebenarnya berlangsung Rabu (27/6) sore, namun baru dirilis oleh Polres Bojonegoro Kamis (28/6) siang kemarin.



Polres Bojonegoro langsung mengamankan Honda Revo sebagai barang bukti, dengan nomor polisi (nopol) AD 3407 RT. Sementara korbannya yang masih berstatus pelajar adalah Abdul Hakim dan Risma Zakariya, masing-masing berusia 15 tahun. Kedua korban tinggal di Desa Mojorejo, Kecamatan Ngraho.


Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Joes Indra Lana Wira, mengatakan, perampasan itu terjadi saat kedua korban berboncengan naik sepeda motor melintas di jalan raya Bojonegoro-Cepu. “Saat itu keduanya berniat menonton sepak bola di Stadion Letjend H. Soedirman,” terang Kapolres.


Namun, lanjut kapolres, sesampainya di Desa Beged, Kecamatan Kalitidu, keduanya berhenti membeli rokok di sebuah warung. Saat menunggu uang kembalian, korban didatangi tujuh orang yang tidak dikenal dengan mengendarai kendaraan Toyota Avanza Silver bernomor polisi S 1682 AL.


“Lima orang pelaku turun dari kendaraan dan mengambil kunci kontak sepeda motor yang masih menempel. Juga, memaksa kedua korban masuk ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dikendarai satu orang diantara pelaku,” ulasnya. “Selama dalam perjalanan kedua korban dipukuli 2 orang pelaku menggunakan sepatu hitam. Salah satu dari pelaku ada yang mantan lurah di Trucuk tahun 2008,” ungkap perwira dengan dua melati di pundak ini.
 
Setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat kejadian itu, polisi akhirnya berhasil melakukan penghadangan di depan kantor kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Ketujuh pelaku berhasil dimankan beserta barang bukti berupa sepeda motor dan mobil Toyota Avanza.

Ketujuh pelaku diantaranya, bernama Yudha Bastiri (28) dari Tuban, Didik Fiafonit (32) dari Kediri, Udik Priyanto (41) asal Kabupaten Tulungagung, Hermanto (28) asal Kabupaten Tulungagung, Dodik Yhandriyana (32) asal Kabupaten Tulungagung, Rois Aam (33) asal Kabupaten Bojonegoro, Eka Sawiji asl Kabupaten Bojonegoro.

Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

http://www.surabayapost.co.id

0 komentar:

Posting Komentar