Gara-Gara merampas motor kreditan yang nunggak. tujuh debt collector di Bojonegoro harus rela masuk bui, tidak hanya merampas kendaraan bermotor, ketujuh debt collector tersebut juga sempat melakukan pengeroyokan kepada dua pelajar yang mengendarai motor tersebut. kejadian ini sebenarnya berlangsung Rabu (27/6) sore, namun baru dirilis oleh Polres Bojonegoro Kamis (28/6) siang kemarin.
Polres Bojonegoro langsung mengamankan Honda Revo sebagai barang bukti, dengan nomor polisi (nopol) AD 3407 RT. Sementara
korbannya yang masih berstatus pelajar adalah Abdul Hakim dan Risma Zakariya, masing-masing berusia 15
tahun. Kedua korban tinggal di Desa Mojorejo,
Kecamatan Ngraho.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi, didampingi
Kasat Reskrim AKP Joes Indra Lana Wira, mengatakan, perampasan itu terjadi saat
kedua korban berboncengan naik sepeda motor melintas di jalan raya
Bojonegoro-Cepu. “Saat itu keduanya berniat menonton sepak bola di Stadion
Letjend H. Soedirman,” terang Kapolres.
Namun, lanjut kapolres, sesampainya di Desa Beged,
Kecamatan Kalitidu, keduanya berhenti membeli rokok di sebuah warung. Saat
menunggu uang kembalian, korban didatangi tujuh orang yang tidak dikenal dengan
mengendarai kendaraan Toyota Avanza Silver bernomor polisi S 1682 AL.
“Lima orang pelaku turun dari kendaraan dan mengambil
kunci kontak sepeda motor yang masih menempel. Juga, memaksa kedua korban masuk
ke dalam mobil. Sementara, sepeda motor korban dikendarai satu orang diantara
pelaku,” ulasnya. “Selama dalam perjalanan kedua korban dipukuli 2 orang pelaku
menggunakan sepatu hitam. Salah satu dari pelaku ada yang mantan lurah di
Trucuk tahun 2008,” ungkap perwira dengan dua melati di pundak ini.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat yang
melihat kejadian itu, polisi akhirnya berhasil melakukan penghadangan di depan
kantor kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Ketujuh pelaku berhasil dimankan
beserta barang bukti berupa sepeda motor dan mobil Toyota Avanza.
Ketujuh pelaku diantaranya, bernama Yudha Bastiri (28) dari Tuban, Didik Fiafonit (32) dari Kediri, Udik Priyanto (41) asal Kabupaten Tulungagung, Hermanto (28) asal Kabupaten Tulungagung, Dodik Yhandriyana (32) asal Kabupaten Tulungagung, Rois Aam (33) asal Kabupaten Bojonegoro, Eka Sawiji asl Kabupaten Bojonegoro.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Ketujuh pelaku diantaranya, bernama Yudha Bastiri (28) dari Tuban, Didik Fiafonit (32) dari Kediri, Udik Priyanto (41) asal Kabupaten Tulungagung, Hermanto (28) asal Kabupaten Tulungagung, Dodik Yhandriyana (32) asal Kabupaten Tulungagung, Rois Aam (33) asal Kabupaten Bojonegoro, Eka Sawiji asl Kabupaten Bojonegoro.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
http://www.surabayapost.co.id
0 komentar:
Posting Komentar