Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Senin, 23 Juli 2012

Soekarno Lahir di Soerabaja, bukan di Blitar!


Untuk kesekian kalinya, anak muda Indonesia masih ada yang bertanya, “Di mana Bung Karno dilahirkan? Blitar atau Surabaya?” Sedih sekaligus senang mendengar pertanyaan itu. Menyedihkan, betapa bapak bangsa tidak dikenali di mana kelahirannya oleh generasi penerusnya. Ada yang salah dalam proses berjalannya sejarah di negeri ini. Ihwal rasa senang yang membuncah, karena si muda tidak malu untuk bertanya. Baiklah. Kita mengilas balik sejarah kelahiran Bung Karno, dari “geger” pernikahan beda suku, beda agama antara Raden Soekeni Sosrodihardjo yang Islam Theosof dan berasal dari Jawa, dengan Ida Ayu Nyoman Rai yang Hindu dan berasal dari Gianyar, Bali. Untuk menikahi Idayu secara Islam, maka Idayu terlebih dulu harus masuk Islam. Satu-satunya jalan bagi mereka adalah kawin lari.

Seperti penuturan Bung Karno dalam otobiografi yang ditulis Cindy Adams, bahwa untuk kawin lari menurut kebiasaan di Bali, harus mengikuti tata-car tertentu. Kedua “merpati” itu bermalam di malam perkawinannya di rumah salah seorang kawan. Sementara itu dikirimkan utusan ke rumah orangtua si gadis untuk memberitahukan bahwa anak mereka sudah menjalankan perkawinannya.

Soekeni dan Idayu mencari perlindungan di rumah Kepala Polisi yang menjadi kawan Soekeni. Keluarga Idayu kemudian datang hendak menjemput mempelai wanita, tetapi Kepala Polisi tidak mau melepaskan. “Tidak, dia berada dalam perlindungan saya,” katanya.

Saat tiba mereka harus dihadapkan ke pengadilan, Idayu pun sempat ditanya oleh hakim, “Apakah laki-laki ini memaksamu, bertentangan dengan kemauanmu sendiri” Dan Idayu menjawab, “Tidak, tidak. Saya mencintainya dan melarikan diri atas kemauan saya sendiri.” Maka, tiada pilihan bagi mereka untuk mengizinkan perkawinan itu. Sekalipun demikian, pengadilan mendenda Idayu 25 ringgit, yang nilai sama dengan 25 dolar ketika itu. Idayu mewarisi beberapa perhiasan emas, dan untuk membayar denda itu, ia menjualnya.

Tak lama setelah pernikahan mereka, sekitar tahun 1900, Soekeni mengajukan permohonan pindah tugas ke wilayah Jawa. Pemerintah mengabulkan, dan memindahkan Soekeni ke Surabaya. Keluarga muda ini tinggal di Gang Pandean IV Nomor 40, Peneleh, Surabaya. Di sanalah Putra Sang Fajar dilahirkan. (roso daras)

0 komentar:

Posting Komentar