Kasi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenhumkam Jawa Timur, Salahuddin. Salahuddin mengatakan, para kreditur atau lembaga pembiayaan (Leasing) sudah tidak bisa lagi semena-mena menarik kendaraan secara paksa
dari debitur yang menunggak angsuran. “Jika tidak
mendaftarkan Jaminan Fidusia, kreditur tidak bisa menyita aset debitur,”
tegasnya.
Hal ini dikarenakan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru, tertanggal 7 Agustus 2012 yaitu: PERMENKEU NOMOR : 130/PMK.010/2012
Kreditor atau lembaga pembiyaan (Leasing) tidak dapat lagi semena-mena dengan cara paksa dan
kekerasan menarik kendaraan bermotor dari debitur yang menunggak
angsuran. Kreditur harus melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia. Jika
tidak, maka kreditur (Leasing) tidak bisa menyita aset debitur. “Peraturan
itu semata-mata ingin melindungi konsumen atau debitur,” kata Salahuddin.
Selama ini papar Salahuddin, masyarakat sering dibuat resah
oleh kreditur yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil
secara paksa kendaraan debitur di jalan. “Padahal belum tentu kendaraan yang
berstatus kredit itu telah di daftarkan jaminan fidusia,”ungkapnya
Meski telah dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, sebenarnya pihak
lembaga pembiayaan (Leasing) tidak bisa melakukan pengambilan secara paksa atau eksekusi
jaminan tanpa melibatkan pihak Kepolisian. “Dalam aturannya, eksekusi
jaminan itu harus melibatkan pihak Kepolisian bukan Debt
Collector,” sesuai PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011.
Oleh karenanya, pihak konsumen atau debitur bisa memastikan dulu
apakah perjanjian kredit yang dilakukan dengan pihak kreditur (Leasing)
telah didaftarkan jaminan fidusia. “Jika tidak didaftarkan, konsumen
berhak menolak eksekusi dari pihak leasing,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Salahuddin bahwa, berdasarkan data yang dimiliki, kreditur (Leasing) yang mendaftarkan Jaminan Fidusia selama ini di Jawa Timur per tahun hanya mencapai 43 ribu. “Padahal, jumlah transaksi kredit, angkanya bisa saja jauh lebih besar dari itu,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Ditlantas Polda Jatim, untuk wilayah
Surabaya saja pada tahun 2012, pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua
(R2) sebanyak 225.796 dan roda 4 (R4) sebanyak 58.499. Dimana sebagian
besar kendaraan itu dibeli secara kredit yang memerlukan pendaftaran
Jaminan Fidusia.
Sementara untuk kasus perselisihan antara pihak kreditur (Leasing)
dengan pihak debitur, selama tahun 2012 kerap terjadi di Jawa Timur.
Diantaranya, pada awal April lalu, puluhan massa dari pihak rental mobil
Al Akbar (debitur) menggeruduk kantor leasing di Jl. Kayoon Surabaya
lantaran menyita mobilnya yang belum lunas.
Kemudian di Probolinggo, seorang pegawai dinas perhubungan mendatangi
kantor leasing setempat karena sepeda motornya disita paksa oleh
leasing. Selanjutnya, di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Debt
Collector berupaya mengambil paksa sepeda motor yang diduga menunggak
angsuran, namun aksi Debt Collector itu mendapat perlawanan dari ratusan
warga sehingga mobil Avanza yang ditumpangi Debt Collector itu dibakar
massa.
Hukum wajib harus ditegakkan. Jika tidak, maka akan banyak terjadi
aksi kekerasan, baik itu saat Debt Collector menyita asset, maupun
reaksi masyarakat yang akan berujung kekerasan pula. Kepolisian sebagai
penegak hukum di lapangan wajib tegas dalam melindungi dan mengayomi
masyarakat dengan berdasarkan hukum yang berlaku.
3 komentar:
Terimakasih Infonya...
Pada pasal berapa PERKAP No. 8 tahun 2011 menyatakan bahwa eksekusi HARUS melibatkan polisi?
artikelnya bagus gan, jangan lupa kunjungi kami kembali ya gan ^^
Posting Komentar