Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Sabtu, 29 Desember 2012

Aksi Perampasan Debt Collector Sangat Meresahkan

Aksi para Debt Collector sudah sangat meresahkan warga, pengaduan dari masyarakat dan konsumen terus mengalir di kantor JAS MERAH INDONESIA Cabang Sidoarjo, salah satu konsumen yang menjadi korban juga melaporkan ke pihak Polres Sidoarjo pada tanggal 13 Desember, hingga sekarang belum ada reaksi dan tindak lanjut dari para penegak hukum.
Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2011 harusnya menjadi pijakan dan landasan bagi para penegak hukum untuk bertindak cepat, korban yang bernama Erni (42) datang bersama anggota JMI ke Polres Sidoarjo untuk melaporkan tindakan yang dilakukan lembaga pembiayaan Kredit Plus yang merampas sepeda motor miliknya yang saat itu digunakan oleh kawannya.
Erni (42) mengatakan, sepeda motornya memang menunggak angsuran selama 7 bulan, upaya mediasi untuk penyelesaian sudah dilakukan oleh pihak Erni, anehnya muncul biaya-biaya yang sangat memberatkan seperti biaya tarik sepeda motor yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1.5 juta, dan denda sebesar 2.1 juta.
Ternyata para debt collector yang dipekerjakan oleh para lembaga pembiayaan Leasing, bayaran mereka diambilkan dari kantong para konsumen, sedangkan mereka disewa oleh perusahaan tersebut.
Ketidaksigapan para aparat penegak Hukum di Sidoarjo, untuk menangani setiap pelaporan para korban perampasan, membuat para lembaga leasing semakin brutal, dan terus terjadi hampir di setiap jalan.
Sugeng Supri anggota JMI mengungkapkan, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan, jika pihak Polres Sidoarjo tidak segera merespon dengan baik, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan melakukan aksi secara besar-besaran dan melakukan Sweping.
Padahal kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sidoarjo terkait persoalan tersebut, anehnya kenapa para penyidik justru lamban dalam memproses persoalan tersbut, alasan para penyidik justru tidak masuk akal, masih bingung mencari pasalnya. Padahal sudah jelas para debt collector melanggar peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kata Sugeng.(R21)

0 komentar:

Posting Komentar