Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Facebook

ARTIKEL

BIOGRAFI (7) BUDAYA (6) DOWNLOAD (3) Filosofi (1) INFO IKLAN (1) JMI (7) NASIONAL (12) REDAKSI (1) SEJARAH (17) SOSIAL (1)
HTML hit counter - Quick-counter.net SEO Stats powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net

Pustaka

Rabu, 27 Maret 2013

Peristiwa Penting Sekitar Proklamasi Kemerdekaan


Detik-detik menjelang diproklamasikan kemerdekaa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, banyak terjadi beberapa peristiwa yang sangat penting :

1. Pemanggilan Tokoh Indonesia ke Dalat, Vietnam.

Tanggal 9 Agustus 1945,Marsekal Terauchi, Panglima besar tentara Jepang di Asia Tenggara memanggil Ir. Soekarno, Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat kemarkasnya di Dalat (Saigon). Ia kemudian menyampaikan keputusan pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Keputusan ini dilatar belakangi keinginan menarik dukungan dan simpati lebih banyak dari bangsa Indonesia yang saat itu tentara Jepang semakin terdesak oleh sekutu.Sebenarnya, pertemuan di Dalat tersebut merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia. Akan tetapi, peristiwa ini merupakan pemicu dari terjadinya perbedaan pendapat antara tokoh golongan tua dan golongan muda.

2. Peristiwa Rengasdengklok.

Berita peristiwa pemboman kota Hirosima pada tanggal 6 Agustus 1945 serta Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945, disusul jepang menyerahkan diri kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945, meskipun berita tersebut di tutupi, pada akhirnya sampai juga kepada telinga pada pemuda melalui siaran radio BBC di Bandung. Hal ini memperkuat tekada dan semangat para pemuda untuk segera bergerak memproklamirkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Setelah mendengar kekalahan Jepang tersebut, tanggal 15 Agustus 1945 para pemuda berkumpul diruang belakang gedung Bakteriologi, Jalan Pegangsaan Timur no.13, Jakarta, dibawah pimpinan Chaerul Saleh. Pertemuan ini membahas kekalahan Jepang dan persiapan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hasil keputusannya adalah bahwa kemerdekaan Indonesia adalah masalah bangsa Indonesia sendiri yang tidak dapat digantungkan pada bangsa lain. Oleh karena itu proklamasi kemerdekaan harus dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri.

Para pemuda segera mengirimkan utusan (Wikana dan Darwis) untuk segera menghadap Ir. Soekarno dan Moh. Hatta agar segera menyampaikan hasil rapat tersebut. Namun kedua tokoh tersebut menolak gagasan para pemuda dengan alasan Jepang masih bersenjata lengkap dan mempunyai tugas untuk memelihara status quo sebelum pasukan sekutu datang ke Indonesia. Selain itu, Soekarno-Hatta baru akan membicarakan masalah kemerdekaan Indonesia dalam sidang PPKI pada tangal 16 Agustus 1945.

Namun kedua tokoh ini menolak gagasan pemuda tersebut dengan alasan Jepang masih bersenjata lengkap dan mempunyai tugas memelihara status quo sebelum pasukan sekutu datang ke Indonesia. Selain itu Soekarno-Hatta baru akan membicarakan masalah kemerdekaan Indonesia dalam sidang PPKI tanggal 16 Agustus 1945.

Wikana dan Darwis melaporkan hasil pembicaraan dengan Soekarno-Hatta kepada para pemuda yang telah berkumpul di Asrama Menteng 31 pada pukul 24.00 wib. Para pemuda tersebut antara lain Chaerul Saleh, Yusuf Kunto, Surachmat, Johan Nur, Singgih, Mandani, Sutrisno, Sampun, Subadio, Kusnandar, Abdurrahman dan Dr. Muwardi. 

Setelah para pemuda mendengar hasil laporan tersebut, para pemuda merasa kecewa sehingga suasana rapat menjadi panas. Akhirnya diputuskan perlunya untuk mengamankan Soekarno-Hatta keluar kota yang jauh dari pengaruh Jepang. Persoalan Soekarno-Hatta selanjutnya diserahkan kepada Syudanco Singgih dan kawan-kawan dari Peta Jakarta.

Dalam melaksanakan tugasnya, Syudanco Singgih didampingi Sukarni dan Yusuf Kunto. Menurut Singgih Soekarno-Hatta akan dibawa ke Rengasdengklok sebagai tempat untuk mengamankan Soekarno-Hatta dengan alasan:
  
1. Rengasdengklok dilatar belakangi laut Jawa, sehingga jika ada serangan dari tentara Jepang dapat segera pergi melalui laut. 
2. Didaerah sekitar Rengasdengklok, di Purwakarta, Cilamaya (barat), Kedung Gedeh (selatan), dan Bekasi (Timur) telah siap pasukan Peta untuk menjaga segala kemungkinan.

Setelah rapat selesai, dengan mengendarai mobil, Singgih bersama Sutrisno, Sampun dan Surachmat menuju rumah Ir. Soekarno dan menjemput Moh. Hatta untuk membawa mereka beserta keluarga ke Rengasdengklok.

Setelah sampai di rengasdengklok, Soekarno-Hatta tetap tidak bersedia menyatakan kemerdekaan sebelum ada surat pernyataan resmi menyerah dari Jepang. Namun ditengah perdebatan itu, Ahmad Subarjo muncul dan memberitahukan kepada Soekarno-Hatta bahwa Jepang memang telah menyerah kepada sekutu. Mendengar kabar itu, Soekarno-Hatta akhirnya bersedia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Selanjutnya, diadakan perundingan dengan kelompok pemuda dan Ahmad Subarjo memberikan jaminan kepada para pemuda bahwa Soekarno-Hatta akan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Setelah tercapai, pada sore harinya Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta bersama Ahmad Subarjo dan Sudiro. 

3. Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 

Sekitar pukul 02.00 wib dini hari, soekarno-Hatta tiba di Jakarta. Atas usaha Ahmad Subarjo diperoleh sebuah tempat, yaitu dirumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, seorang perwira Jepang dengan jabatan Wakil Komandan Angkatan Laut Jepang di Jakarta. Rumah tersebut terletak dijalan Imam Bonjol No.1 Jakarta Pusat. Tempat tersebut dianggap sebagai tempat paling aman dari ancaman pemerintah militer.

Sebelum Soekarno-Hatta merumuskan teks Proklamasi, ia menghadap dulu Jendral Nishimura yang menyatakan bahwa Jepang tetap akan mempertahankan kekuasaannya di Indonesia. Soekarno-Hatta akhirnya memutuskan untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa campur tangan Jepang. Mereka kemudian menuju rumah laksamana Muda Tadashi Maeda. Disana ternyata telah berkumpul para pemuda dan beberapa tokoh PPKI. Ketika para pemimpin nasional sedang merumuskan teks proklamasi. Laksamana muda Tadashi Maeda mengundurkan diri dan pergi keruang tidurnya. Sementara itu datang orang kepercayaan Nishimura, yaitu Miyosi bersama Sukarni, Sudiro dan B.M. Diah menyaksikan Soekarno-Hatta dan ahmad Subarjo merumuskan naskah teks proklamasi.

Setelah selesai dirumuskan, Ir. Soekarno membacakan naskah teks proklamasi dihadapan hadirin. Moh. Hatta menyarankan agar semua yang hadir menandatanganinya. Namun, usul ini ditentang golongan muda. Sukarni kemudian mengusulkan agar naskah tersebut hanya ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul tersebut diterima oleh semua pihak. Ir Soekarno kemudian meminta Sayuti Melik untuk mengetiknya.

Setelah diketik naskah teks Proklamasi mengalami beberapa perbaikan, yaitu mengubah kata ’tempoh’ menjadi ’tempo’, ’wakil bangsa Indonesia’ menjadi ’atas nama bangsa Indonesia’, ’Djakarta 17-8-05’ menjadi ’Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen 05’. Naskah yang telah diketik kemudian ditandatangani oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Selanjutnya, Sukarni mengusulkan agar naskah proklamasi kemerdekaan dibacakan didepan massa di lapangan Ikada. Namun usul tersebut ditolak karena Ir. Soekarno menganggap lapangan Ikada adalah lokasi yang bisa menimbulkan bentrokan antara rakyat dan pihak militer Jepang. Ir. Soekarno kemudian menyarankan dirumahnya di jalan Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta. Saran ini disetujui semua pihak. 

4. Upacara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Pada waktu fajar tanggal 17 Agustus 1945, para perumus teks proklamasi baru keluar dari rumah laksamana Maeda. Beberapa jam berikutnya, mereka berkumpul kembali dikediaman Soekarno untuk melaksanakan upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia. Orang-orang kemudian sibuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk upacara.

Sudiro, Sekretaris Ir. Soekarno menugasi S. Suhud (Komandan pengawal rumah Bung Karno dan pemimpin barisan pelopor) agar menyiapkan tiang bendera dari bambu. Bendera merah putih yang dijahit ibu Fatmawati telah disiapkan. Pasukan PETA dibawah komandan Syudanco Latief Hendraningrat dan Syudanco Abdurrahman, dengan senjata lengkap telah berjaga disekitar rumah tersebut.

Menjelang pukul 10.00, tokoh-tokoh nasional telah hadir ditempat upacara. Diantaranya Dr. Buntaran, M. Sam Ratulangi, A.A. Maramis, Ki Hajar Dewantara, K.H. Mas Mansyur, Mr. Sartono, S.K. Trumurti, M. Tabrani, Dr. Muwardi, Sayuti Melik, A.G. Pringgodigdo, Pandu Kartawiguna dan para tokoh pemuda.

Para hari Jum’at, bulan Ramadhan tanggal 17 Agustus 1945, tepat pukul 10.00 wib dilaksanakan upacara Proklamasi kemerdekaan indonesia dengan susunan acara : 

a. Pembacaan teks Proklamasi.
b. Pengibaran bendera merah putih.
c. Sambutan walikota Jakarta Suwirjo dan Dr. Muwardi. 

Dengan suara yang mantap, Ir. Soerkarno menyampaikan pidato pendahuluan yang singkat dilanjutkan dengan membacakan teks proklamasi kemerdekaan.

Setelah pembacaan proklamasi, Syudanco Latief Hendraningrat mengerek bendera merah putih diiringi lagu Indonesia raya oleh seluruh peserta upacara. Upacara kemudian ditutup dengan sambutan walikota Jakarta Suwirjo dan Dr. Muwardi. Setelah itu para hadirin berpelukan dan kemudian menyalami Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dengan proklamasi kemerdekaan itu, berakhirlah penjajahan Jepang di Indonesia selama kurang lebih 3,5 tahun.

Jumat, 18 Januari 2013

BIOGRAFI KI HADJAR DEWANTARA

 Ki Hadjar Dewantara

Ki Hadjar Dewantara lahir di Yogyakarta pada tanggal 2 Mei 1889. Terlahir dengan nama Raden Mas Soewardi Soeryoningrat. Ia berasal dari lingkungan keluarga keraton Yogyakarta. Raden Mas Soewardi Soeryoningrat saat genap berusia 40 tahun menurut hitungan tahuin saka, berganti nama menjadi Ki Hadjar Dewantara. Semenjak saat itu, ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal itu dimaksudkan supaya ia dapat bebas dan dekat dengan rakyat kecil, baik secara fisik maupun hatinya.

Perjalanan hidupnya benar-benar diwarnai perjuangan dan pengabdian demi kepentingan bangsanya. Ia menamatkan sekolah dasar di ELS (Sekolah Dasar Belanda). Kemudian ia sempat melanjutkan ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena jatuh sakit, kemudian ia bekerja sebagai wartawan dibeberapa surat kabar antara lain Sedyotomo, Midden jaya, De Ekspress. Oetosan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahja Timoer dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong sebagai penulis yang handal, semua tulisan-tulisannya sangat komunikatif, tajam dan patriotik, sehingga mampu membangkitkan semanta anti kolonial bagi para pembaca di seluruh bangsa.

Selain ulet sebagai wartawan muda, ia juga sangat aktif dalam organisasi sosial dan politik pada saat itu, pada tahun 1908, ia juga sangat aktif sebagai seksi propaganda BOEDI OETOMO untuk mensosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia pada waktu itu, betapa pentingnya persatuan dan kesatuan dalam BERBANGSA DAN BERNEGARA. Kemudian, bersama Douwes Dekker (Dr. Danudirdja Setyabudhi) dan Dr. Cipto Mangoenkoesoemo, mendirikan Indische Partij (Partai Politik pertama yang beraliran nasionalisme Indonesia) tepat pada tanggal 25 desember 1921 yang bertujuan untuk mencapai Indonesia Merdeka.

Mereka berusaha mendaftarkan organisasi ini untuk dapat memperoleh status badan hukum pada pemerintah kolonial Belanda. Tetapi pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Idenburg berusaha menghalangi kehadiran partai ini dengan menolak pendaftaran itu pada tanggal 11 Maret 1913. Alasan penolakannya adalah karena organisasi ini dianggap dapat membangkitkan rasa nasionalisme rakyat dan menggerakan kesatuan untuk menentang pemerintah kolonial Belanda.

Kemudian setelah ditolaknya pendaftaran status badan hukum Indische Partij ia pun ikut membentuk Komite Bumipoetra pada November 1913. Komite itu sekaligus sebagai komite tandingan dari Komite Perayaan Seratus Tahun Kemerdekaan Bangsa Belanda. Komite Boemipoetra itu melancarkan kritikan terhadap Pemerintah Belanda yang bermaksud merayakan seratus tahun bebasnya negeri Belanda dari penjajahan Prancis dengan menarik uang dari rakyat jajahannya untuk membiayai pesta perayaan tersebut.

Sehubungan dengan rencana perayaan itu, ia pun mengkritik lewat tulisan berjudul Als Ik Eens Nederlander Was (Seandainya Aku Seorang Belanda) dan Een voor Allen maar Ook Allen voor Een (Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga). Tulisan Seandainya Aku Seorang Belanda yang dimuat dalam surat kabar de Expres milik dr. Douwes Dekker itu antara lain berbunyi:

"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang kita sendiri telah merampas kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu.

Pikiran untuk menyelenggarakan perayaan itu saja sudah menghina mereka dan sekarang kita garuk pula kantongnya. Ayo teruskan penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda. Apa yang menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku terutama ialah kenyataan bahwa bangsa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu pekerjaan yang ia sendiri tidak ada kepentingannya sedikitpun".

Akibat karangannya itu, pemerintah kolonial Belanda melalui Gubernur Jendral Idenburg menjatuhkan hukuman tanpa proses pengadilan, berupa hukuman internering (hukum buang) yaitu sebuah hukuman dengan menunjuk sebuah tempat tinggal yang boleh bagi seseorang untuk bertempat tinggal. Ia pun dihukum buang ke Pulau Bangka.

Douwes Dekker dan Dr. Cipto Mangoenkoesoemo merasakan rekan seperjuangan diperlakukan tidak adil. Mereka pun menerbitkan tulisan yang bernada membela Soewardi. Tetapi pihak Belanda menganggap tulisan itu menghasut rakyat untuk memusuhi dan memberontak pada pemerinah kolonial. Akibatnya keduanya juga terkena hukuman internering. Douwes Dekker dibuang di Kupang dan Dr. Cipto Mangoenkoesoemo dibuang ke pulau Banda.

Namun mereka menghendaki dibuang ke Negeri Belanda karena di sana mereka bisa memperlajari banyak hal dari pada didaerah terpencil. Akhirnya mereka diijinkan ke Negeri Belanda sejak Agustus 1913 sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman. Kesempatan itu dipergunakan untuk mendalami masalah pendidikan dan pengajaran, sehingga Raden Mas Soewardi Soeryaningrat berhasil memperoleh Europeesche Akte.

Ia kemudian kembali ke tanah air di tahun 1918. Di tanah air ia mencurahkan semua perhatiannya di bidang pendidikan sebagai bagian dari alat perjuangan untuk meraih kemerdekaan. Setelah ia pulang dari pengasingan, ia bersama rekan-rekan seperjuangannya, mendirikan sebuah perguruan yang bercorak nasional, Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa (Perguruan Nasional Taman Siswa) pada tanggal 3 Juli 1922. Perguruan ini sangat kental dengan pendidikan rasa kebangsaan kepada peserta didiknya agar mereka mencintai bangsa dan tanah air dan berjuang untuk memperoleh kemerdekaan.

Tidak sedikit rintangan yang dihadapi dalam membangun dan membina Pendidikan Taman Siswa. Pemerintah kolonial Belanda berupaya merintanginya dengan mengeluarkan Ordonansi Sekolah Liar pada tanggal 1 Oktober 1932. Tetapi dengan semangat dan kegigihan dalam memperjuangkan haknya, sehingga ordonansi itu kemudian dicabut.

Di tengah keseriusannya mencurahkan perhatian dalam dunia pendidikan di Tamansiswa, ia juga tetap rajin menulis. Namun tema tulisannya beralih dari nuansa politik ke pendidikan dan kebudayaan berwawasan kebangsaan. Tulisannya berjumlah ratusan buah. Melalui tulisan-tulisan itulah dia berhasil meletakkan dasar-dasar pendidikan nasional bagi bangsa Indonesia. Sementara itu, pada zaman Pendudukan Jepang, kegiatan di bidang politik dan pendidikan tetap dilanjutkan. Waktu Pemerintah Jepang membentuk Pusat Tenaga Rakyat (Putera) dalam tahun 1943, Ki Hajar duduk sebagai salah seorang pimpinan di samping Ir. Soekarno, Drs. Muhammad Hatta dan K.H. Mas Mansur.

Setelah zaman kemedekaan, Ki hajar Dewantara pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama. Nama Ki Hadjar Dewantara bukan saja diabadikan sebagai seorang tokoh dan pahlawan pendidikan (bapak Pendidikan Nasional) yang tanggal kelahirannya 2 Mei dijadikan hari Pendidikan Nasional, tetapi juga ditetapkan sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional melalui surat keputusan Presiden RI No.305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959. Penghargaan lain yang diterimanya adalah gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1957.

Dua tahun setelah mendapat gelar Doctor Honoris Causa itu, ia meninggal dunia pada tanggal 28 April 1959 di Yogyakarta dan dimakamkan di sana. Kemudian oleh pihak penerus perguruan Taman Siswa, didirikan Museum Dewantara Kirti Griya, Yogyakarta, untuk melestarikan nilai-nilai semangat perjuangan Ki Hadjar Dewantara. Dalam museum ini terdapat benda-benda atau karya-karya Ki Hadjar sebagai pendiri Tamansiswa dan kiprahnya dalam kehidupan berbangsa. Koleksi museum yang berupa karya tulis atau konsep dan risalah-risalah penting serta data surat-menyurat semasa hidup Ki Hadjar sebagai jurnalis, pendidik, budayawan dan sebagai seorang seniman telah direkam dalam mikrofilm dan dilaminasi atas bantuan Badan Arsip Nasional.

Bangsa ini perlu mewarisi buah pemikirannya tentang tujuan pendidikan yaitu memajukan bangsa secara keseluruhan tanpa membeda-bedakan agama, etnis, suku, budaya, adat, kebiasaan, status ekonomi, status sosial, dan sebagainya, serta harus didasarkan kepada nilai-nilai kemerdekaan yang asasi. Hari lahirnya, diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional. Ajarannya yang terkenal ialah tut wuri handayani (di belakang memberi dorongan), ing madya mangun karsa (di tengah menciptakan peluang untuk berprakarsa), ing ngarsa sung tulada (di depan memberi teladan).

Selasa, 15 Januari 2013

Asal-Usul Bangsa Indonesia, Nusantara



Salah atau benar jika kita semua sebagai rakyat Bangsa Indonesia tidak pernah tahu sejarah darimana "Nenek Moyang" kita berasal. Banyak pendapat dan banyak versi tentang sejarah nenek moyang Bangsa Indonesia atau Nusantara, banyak refrensi yang coban disajikan oleh beberapa Ilmuwan, Sejarahwan dan para pakar-pakar dunia. Banyak perdebatan dan argumentasi oleh kalangan akademisi. mari kita coba membaca beberapa refrensi yang ada tentang sejarah tersebut.

Prof. DR. KOENTJARANINGRAT dengan buku Pengantar Antropologu telah membuat silsilah dari Primat melalui Pithecantropus Erectus sampai Homo Sapiens. Kalau antropologi Barat hanya mengenal 3 ras : Negroid (hitam) dari benua Afrika, Caucasoid (putih) dari benua Eropa dan Mongoloid (kuning) dari benua Asia-Utara, maka ditambah dengan Ras Australoid dari sekitar Nusantara/Polinesia yang tentunya bewarna kulit coklat dan tentunya mungkin berasal dari satu Benua X (belum dikenal).

PROF. DR. TEUKU YAKOB telah mengadakan penelitian terhadap lebih dari 100 fosil kerangka manusia yang  diketemukan di daerah lembah Bengawan Solo dan Kali Brantas dengan kesimpulan perubahan/pembentukan tulang kerongkongan dan otak manusia mulai dari bersuara-berbicara-berbahasa-dan berbudaya sampai sekarang (Paleo-antropologi) dari Pithecantropus menjadi Homosapiens.

DR. HARIS SUKENDAR dalam penelitiannya mengenai Budaya Batu sejak jaman Megalitik, menyimpulkan Dinamika dan Kepribadian Bangsa Indonesia tercermin dari tradisi Megalitik di Indonesia (Arkheologi). Budaya bersambung dari 5000 tahun yang lalu.

Dengan menghimpun tulisan dari penelitian ilmuwan Indonesia lainnya dapat disimpulkan : Nenek Moyang Bangsa Indonesia adalah Asli dari Tanah Air Sendiri dan berlanjut mengembangkan budayanya sejak jaman purbakala.

Sumber data pengetahuan dari berbagai IPTEK Belanda yang mendasari rumusan Legalitas Ilmiah sampai sekarang, diantaranya dapat dicatat :

Dengan percaya kepada Taurat bahwa pada waktu bencana Samudra zaman Nabi Nuh, dianggap manusia dan binatang di dunia ini mati kecuali Nabi Nuh dengan mahluk yang ada di dalam bahtera. Dengan ini dijadikan dasar data IPTEK : Nusantara kosong dan diisi oleh manusia keturunan Nabi Nuh lewat Cina, India dan Hindia Belakang maka orang Asia berebut ingin menjadi Nenek Moyang Bangsa Indonesia (misalnya Cina, Keling, dan lain-lain).

A. Dengan percaya kepada Taurat bahwa pada waktu bencana Samudra zaman Nabi Nuh, dianggap manusia dan binatang di dunia ini mati kecuali Nabi Nuh dengan mahluk yang ada di dalam bahtera. Dengan ini dijadikan dasar data IPTEK : Nusantara kosong dan diisi oleh manusia keturunan Nabi Nuh lewat Cina, India dan Hindia Belakang maka orang Asia berebut ingin menjadi Nenek Moyang Bangsa Indonesia (misalnya Cina, Keling, dan lain-lain)....

Dengan percaya kepada Taurat bahwa pada waktu bencana Samudra zaman Nabi Nuh, dianggap manusia dan binatang di dunia ini mati kecuali Nabi Nuh dengan mahluk yang ada di dalam bahtera. Dengan ini dijadikan dasar data IPTEK : Nusantara kosong dan diisi oleh manusia keturunan Nabi Nuh lewat Cina, India dan Hindia Belakang maka orang Asia berebut ingin menjadi Nenek Moyang Bangsa Indonesia (misalnya Cina, Keling, dan lain-lain).

B.  Di Di dalam IPTEK Geologi masih dianut hipotesa : Kepulauan Nusantara terjadi karena pada zaman glasial, es meleleh, air laut naik dan tinggal bagian ketinggian yang mungkin berbentuk benua, tidak pernah disinggung dan tidak pernah diberi nama (yaitu benua X/the Lost Continent ; catatan Penulis).

C. Di dalam dunia IPTEK Antropologi masih dianut hipotesa : Budaya dan Bahasa Austronesia persebarannya dari Asia ke Nusantara. Antropologi hanya tahu 3 RAS. 

D. Hasil penemuan IPTEK Arkeologi tidak diperhatikan karena ilmu sejaran Bangsa Indonesia baru dianggap ada setelah 400 M.

E. Atas dasar data perkembangan 1900 ini dengan pembatasan ilmu sejarah Indonesia maka rumusan Legalitas Ilmiah di atas dapat dimengerti. untuk meluruskan legalitas ilmiah ini menuju tahun 2000 perlu analisa perkembangan IPTEK pendukung sejarah, Khususnya: ANTROPOLOGI, ARKEOLOGI, GEOLOGI, SOSIOLOGI, HISTOROLOGI dan lainnya.

Sabtu, 29 Desember 2012

Aksi Perampasan Debt Collector Sangat Meresahkan

Aksi para Debt Collector sudah sangat meresahkan warga, pengaduan dari masyarakat dan konsumen terus mengalir di kantor JAS MERAH INDONESIA Cabang Sidoarjo, salah satu konsumen yang menjadi korban juga melaporkan ke pihak Polres Sidoarjo pada tanggal 13 Desember, hingga sekarang belum ada reaksi dan tindak lanjut dari para penegak hukum.
Peraturan KAPOLRI No. 8 tahun 2011 harusnya menjadi pijakan dan landasan bagi para penegak hukum untuk bertindak cepat, korban yang bernama Erni (42) datang bersama anggota JMI ke Polres Sidoarjo untuk melaporkan tindakan yang dilakukan lembaga pembiayaan Kredit Plus yang merampas sepeda motor miliknya yang saat itu digunakan oleh kawannya.
Erni (42) mengatakan, sepeda motornya memang menunggak angsuran selama 7 bulan, upaya mediasi untuk penyelesaian sudah dilakukan oleh pihak Erni, anehnya muncul biaya-biaya yang sangat memberatkan seperti biaya tarik sepeda motor yang dibebankan kepada konsumen sebesar 1.5 juta, dan denda sebesar 2.1 juta.
Ternyata para debt collector yang dipekerjakan oleh para lembaga pembiayaan Leasing, bayaran mereka diambilkan dari kantong para konsumen, sedangkan mereka disewa oleh perusahaan tersebut.
Ketidaksigapan para aparat penegak Hukum di Sidoarjo, untuk menangani setiap pelaporan para korban perampasan, membuat para lembaga leasing semakin brutal, dan terus terjadi hampir di setiap jalan.
Sugeng Supri anggota JMI mengungkapkan, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan, jika pihak Polres Sidoarjo tidak segera merespon dengan baik, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan melakukan aksi secara besar-besaran dan melakukan Sweping.
Padahal kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Sidoarjo terkait persoalan tersebut, anehnya kenapa para penyidik justru lamban dalam memproses persoalan tersbut, alasan para penyidik justru tidak masuk akal, masih bingung mencari pasalnya. Padahal sudah jelas para debt collector melanggar peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Kata Sugeng.(R21)

Debt Collector Perampas Kendaraan, Wajib di Pidana


Debt Collector kin sudah tidak bisa lagi menarik atau merampas sembarang kendaraan bermotor yang dimiliki oleh konsumen, baik itu dirumah maupun di tengah jalan, sebab setiap penarikan harus melibatkan pihak kepolisian setempat, sesuai amanat PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011. Setiap penagihan dengan ancaman atau kekerasan dan penyitaan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan Kriminal.

Karena setiap kendaraan wajib didaftarkan jaminan fidusia ke Kanwil Kemenhumkam setempat, sesuai amanat UU No 42 tahun 1999, dan Peraturan Kementrian Keuangan 130 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Peusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Dalam Peraturan tersebut dengan tegas diatur tentang pendaftaran jaminan fidusia adalah wajib, jika lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia kepada kantor pendaftaran fidusia, maka pihak Leasing tidak diperbolehkan menarik atau mengambil kendaraan bermotor yang di pakai oelh konsumen.

Meski membeli barang secara kredit konsumen tetap memiliki hak atas barang tersebut, dan tidak bisa disita secara sepihak oleh lembaga pembiayaan (Leasing). Dalam Undang-Udang telah mengaturnya setiap sengketa konsumen diselesaikan oleh Badan Penyelesai Sengketa Konsumen yang ada disetiap kabupaten/kota.

Setiap konsumen punya hak untuk mendapatkan perlindungan, itupun diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tindakan yang dilakukan oleh para debt collector tidak dapat dibenarkan dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Aksi premanisme lebih merujuk kepada perbuatan yang merugikan orang lain dengan acaman maupun kekerasan "Biasa dilakukan sekelompok orang yang teroganisir, jika debt collector menggunakan cara-cara kekerasan maka itu terkatagoro premanisme dan harus diberantas." Ujar Direktur Reserse Krimal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Bambang Rudi Pratiknyo.

Bambang Rudi mengatakan, pihaknya sedang mengambil langkah strategis dalam memberantas aksi premanisme sesuai instruksi KAPOLRI, agar dapat ditindaklanjuti, masyarakat yang melapor disarankan membawa bukti kepemilikan atau pembelian barang. Kemudian jika ada menyertakan satu atau lebih saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan. Jika terjadi kekerasan fisik, maka visum dokter wajib disertakan sebagai bukti. "kalau syarat lengkap pasti kami proses. Kalau polres tidak memproses, laporkan ke Polda Jateng," kata Bambang Rudi.(FN05) 

Perampasan Kendaraan Marak, Peraturan Kapolri ‘Mandul’


Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011 tentang pengamanan eksekusi terhada obyek jaminan fidusia agaknya ‘dilecehkan’ oleh lembaga pembiayaan (Leasing). Buktinya, banyak debt collector yang seringkali melakukan tindakan yang tidak prosedural alias seenaknya sendiri.

Padahal, eksekusi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan jika memenuhi syarat, seperti ada permintaan dari pemohon, memiliki akta jaminan fidusia, jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia, memiliki sertifikat jaminan fidusia dan jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia.

“Kalau situasi ini dibiarkan oleh Polri, maka bisa dimungkinkan terjadi perang antar kelompok di masyarakat,” papar Romi SH, Tim Penasihat Hukum Ormas Sundawani di Bandung Barat, Rabu (3/10/2012).

Romi mendesak agar Polri juga dapat bertindak profesional. “Kami berharap Perkap (Peraturan Kapolri-red) jangan mandul. Karena, Polri sudah ‘tutup mata’ melihat maraknya perampasan obyek jaminan fidusia,” tegas Romi.

Sebelumnya, seorang wanita paruh baya bersama temannya dipaksa turun dari mobil yang ditumpanginya. Gerombolan debt collector dengan mengendarai mobil Honda Jazz dan 4 motor memepet mobil yang ditumpangi para wanita itu. “Di depan Apartemen Mutiara dekat Tol Bekasi Barat hari Selasa (2/10/2012) pukul 21.00 WIB, kami dipaksa turun dan dibiarkan begitu saja oleh gerombolan collector ACC,” kata Juita, warga Bandung Barat kepada LICOM.

Juita mengatakan, dirinya meminjam mobil yang masih dalam proses penyelesaian pembayaran cicilan alias tertunggak. “Untuk mengurusi kerjaan di Bekasi, kami ke Bekasi di hari itu. Dan di malam itu, kami benar-benar merasa diperlakukan secara tidak manusiawi,” jelas Juita.

Juita dan temannya terpaksa menyewa taksi untuk bisa kembali pulang ke Bandung Barat. “Jam 2 pagi, saya baru bisa sampai di rumah,” tegasnya.

Sementara, sumber LICOM menyebutkan, jika konsumen nunggak membayar cicilan hingga beberapa bulan, biasanya leasing menurunkan debt collector untuk menagih konsumen agar membayar. Namun, dalam proses ini biasanya debt collector sudah tidak lagi menagih pembayaran hutang, tetapi berusaha mengambil kendaraan yang dibeli oleh konsumen. Ada dugaan, para debt collector tersebut bukan karyawan finance, tetapi tenaga lepas yang dibayar apabila berhasil menyita kendaraan milik konsumen.

Tragisnya lagi, jika konsumen bisa membayar biasanya finance mengenakan biaya tambahan guna membayar debt collector tadi. Biaya tersebut biasanya disebut ganti biaya tarik, biaya pick up, pinalti atau istilah-istilah lain tergantung finance.

“Dalam melakukan kegiatannya debt collector sering bertindak seperti preman agar konsumen membayar ataupun menyerahkan kendaraannya, seperti merampas, menteror, merusak, memaki ataupun cara-cara premanisme lainnya,” jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.

www.lensaindonesia.com