Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Sabtu, 29 Desember 2012

Debt Collector Perampas Kendaraan, Wajib di Pidana


Debt Collector kin sudah tidak bisa lagi menarik atau merampas sembarang kendaraan bermotor yang dimiliki oleh konsumen, baik itu dirumah maupun di tengah jalan, sebab setiap penarikan harus melibatkan pihak kepolisian setempat, sesuai amanat PERATURAN KAPOLRI No. 8 Tahun 2011. Setiap penagihan dengan ancaman atau kekerasan dan penyitaan kendaraan dapat dikategorikan sebagai tindakan Kriminal.

Karena setiap kendaraan wajib didaftarkan jaminan fidusia ke Kanwil Kemenhumkam setempat, sesuai amanat UU No 42 tahun 1999, dan Peraturan Kementrian Keuangan 130 Tahun 2012, Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Peusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Dalam Peraturan tersebut dengan tegas diatur tentang pendaftaran jaminan fidusia adalah wajib, jika lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusia kepada kantor pendaftaran fidusia, maka pihak Leasing tidak diperbolehkan menarik atau mengambil kendaraan bermotor yang di pakai oelh konsumen.

Meski membeli barang secara kredit konsumen tetap memiliki hak atas barang tersebut, dan tidak bisa disita secara sepihak oleh lembaga pembiayaan (Leasing). Dalam Undang-Udang telah mengaturnya setiap sengketa konsumen diselesaikan oleh Badan Penyelesai Sengketa Konsumen yang ada disetiap kabupaten/kota.

Setiap konsumen punya hak untuk mendapatkan perlindungan, itupun diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tindakan yang dilakukan oleh para debt collector tidak dapat dibenarkan dan dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Aksi premanisme lebih merujuk kepada perbuatan yang merugikan orang lain dengan acaman maupun kekerasan "Biasa dilakukan sekelompok orang yang teroganisir, jika debt collector menggunakan cara-cara kekerasan maka itu terkatagoro premanisme dan harus diberantas." Ujar Direktur Reserse Krimal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Bambang Rudi Pratiknyo.

Bambang Rudi mengatakan, pihaknya sedang mengambil langkah strategis dalam memberantas aksi premanisme sesuai instruksi KAPOLRI, agar dapat ditindaklanjuti, masyarakat yang melapor disarankan membawa bukti kepemilikan atau pembelian barang. Kemudian jika ada menyertakan satu atau lebih saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan. Jika terjadi kekerasan fisik, maka visum dokter wajib disertakan sebagai bukti. "kalau syarat lengkap pasti kami proses. Kalau polres tidak memproses, laporkan ke Polda Jateng," kata Bambang Rudi.(FN05) 

0 komentar:

Posting Komentar