Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Jumat, 14 September 2012

Tahun Depan, Tiap 3 Bulan Tarif Listrik Naik 4%


Jakarta – Pemerintah serius menjalankan rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) sekisar 3%-4% setiap tiga bulan pada tahun 2013 mendatang. Atas kebijakan baru ini, Kementerian Keuangan yakin dapat memperoleh pendapatan Rp 11 triliun-Rp 12 triliun.

Kenaikan tarif listrik pun dipastikan mulai 1 Januari 2013. “Ini kalau bisa mulai 1 Januari, disesuaikan 3%-4% per kuartal, maka akan ada tambahan Rp 11 triliun-Rp 12 triliun,” ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Tambahan dana maksimal Rp 12 triliun, lanjut Agus Marto, siap dialokasikan ke dalam belanja infrastruktur. “Dalam laporan postur kita sudah masuk. Tapi belum kita masukkan belanja modal, tapi masuk belanja non Kementerian/Lembaga 2013,” tegas Agus Marto.

Pengumuman rencana kenaikan tarif listrik telah disampaikan langsung oleh Presiden SBY dalam pidato Nota Keuangan 2013 di Gedung DPR, Kamis kemarin. Kebijakan ini sebagai langkah untuk menurunkan beban subsidi listrik.

Pemerintah mengakui adalah kewajiban negara untuk memberi subsidi kepada warga negaranya yang berhak. Namun, adalah kewajiban negara pula untuk menjaga keuangan negara tetap sehat dan sustainable, dan kewajiban negara pula untuk memastikan bahwa subsidi jatuh pada yang benar-benar berhak.

Menurut SBY, penyaluran subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat berpendapatan rendah, masih banyak yang kurang tepat sasaran. Sehingga juga dinikmati oleh masyarakat yang mampu secara ekonomi.

“Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan beban subsidi energi, khususnya subsidi listrik, dalam tahun 2013 pemerintah mengusulkan kepada Dewan yang terhormat rencana penurunan beban subsidi listrik, melalui penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) secara otomatis setiap triluwan, mulai bulan Januari 2013,” papar SBY.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik secara otomatis secara berkala diterapkan oleh banyak negara di dunia, antara lain karena beban bagi konsumen terasa lebih ringan dibanding dengan penyesuaian yang hanya dilakukan setiap satu tahun atau lebih.

“Penyesuaian TTL ini tentu harus disertai dengan perbaikan struktur tarif dan perbaikan efisiensi terus menerus,” ungkapnya.

Dalam RAPBN tahun 2013, anggaran belanja non Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 591,6 triliun, dialokasikan antara lain untuk belanja subsidi Rp 316,1 triliun. Anggaran subsidi tersebut naik Rp 48 triliun atau 18% dari beban anggaran subsidi, termasuk cadangan anggaran subsidi energi Rp 23 triliun, dalam APBN-P 2012 sebesar Rp 268,1 triliun.

Anggaran subsidi tahun 2013 tersebut dialokasikan untuk subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 kilogram dan LGV sebesar Rp 193,8 triliun, subsidi listrik Rp 80,9 triliun, dan subsidi non-energi Rp 41,4 triliun.() detik.com

0 komentar:

Posting Komentar