Tepo Seliro..Unggah-Ungguh..Toto Kromo..Sopan Santun..Andap Asor..Toleransi..Tenggang Rasa dan Budi Pekerti
PERLINDUNGAN KONSUMEN WAJIB DI LAKUKAN SESUAI UU NO 8 TAHUN 1999, UU NO 42 TAHUN 1999, PER.KAPOLRI NO 8 TAHUN 2011 FIF SANGAT TIDAK PATUH TERHADAP ATURAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, FIF TIDAK PERNAH MAU MENGIKUTI ATURAN DAN HUKUM DI WILAYAH RI HAK-HAK KONSUMEN BANYAK YANG TIDAK DIPENUHI OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN DI SIDOARJO MAYORITAS LEMBAGA PEMBIAYAAN RAMAI-RAMAI KEMPLANG PAJAK, PEMERINTAH DIAM SAJA PEMERINTAH SUDAH TIDAK LAGI MELAKSANAKAN PANCASILA, UU'45 DAN GBHN RAKYAT WAJIB MENDAPATKAN HAK HIDUP YANG LAYAK, SESUAI AMANAT PADA PEMBUKAAN UUD'45 SBY SUDAH LUPA TERHADAP JATI DIRI SEBAGAI BANGSA INDONESIA KEMENGANAN JOKOWI-AHOK ADALAH KEMENANGAN GERINDRA DAN PRABOWO JOKOWI-AHOK BERSIAP MENGHADAPI PARA PELAKU USAHA YANG SULIT DI ATUR

Senin, 19 November 2012

Perlakukan Konsumen Semena-mena, Perusahaan Leasing Didemo Warga


Aksi Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyrakat Bersatu (GMB), aksi tersebut dilakukan di depan kantor lembaga pembiayaan (Leasing) FIF Finance di jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Rabu(14/11).

Unjuk rasa tersbut dipicu oleh arogansi pihak lembaga pembiayaan (Leasing) yang dianggap berlaku semena-mena dengan menyita kendaraan bermotor milik salah satu konsumennya, perampasan secara paksa tersebut dilakukan oleh para debt collector saat konsumen berada di jalan.

Korban bernama Dudus (45), mengatakan kendaraan yang dipakainya saat itu akan diparkir di penggir jalan. namun tiba-tiba datang sebuah mobil dan turun beberapa orang dari mobil tersebut yang kemudian merampas kendaraan tersebut dengan paksa.

Saat ditemui disela-sela berlangsungnya aksi, di jalan Pramuka. Dudus bercerita "Saya didatangi kurang lebih sekitar tujuh orang yang turun dari mobil dan langsung merampas kendaraan motor saya,"

Menurut Dudus sejumlah orang tersebut juga memaksa Dudus agar mau menandatangin surat penyitaan sepeda motor yang sedang dipakainya. namun ia tidak bersedia dan tidak terima atas perlakukan tersebut. Dia mengaku sepeda motor tersebut selalu dibayar sesuai dengan angsuran yang sudah dispekati bersama.

Meski Dudus tidak mau menandatangani surat tersebut, motornya tetap juga dibawa oleh sejumlah orang yang di duga merupakan Debt Collector yang disewa oleh pihak lembaga pembiayaan (Leasing) FIF Finance.

Untuk menyampaikan unek-uneknya terhadap sikap Leasing yang dinilai telah seenaknya dalam memperlakukan konsumen, salah satu perwakilan warga kemudian melakukan orasi dengan berdiri diatas sepeda motor yang diparkir di halaman kantor.

Dalam orasinya, warga menuntut agar pihak Leasing tidak menggunakan cara-cara kekerasan seperti preman dalam memperlakukan konsumennya. Selain itu, warga pun menunutut agar pihak Leasing dapat memberikan penjelasan terhadap kejadian yang menimpa salah satu konsumennya tersebut.

Akibat tidak satupun perwakilan dari pihak Leasing FIF Finance yang mau memberikan keterangan terkait masalah yang dialami oleh salah satu konsumennya tersebut, maka beberapa warga akhirnya memaksa merengsek masuk ke dalam kantor untuk mencari Pimpinan lembaga pembiayaan FIF Finance Cabang Garut.

Sementara itu, pihak lembaga pembiayaan (Leasing) tidak mau memberikan keterangan dan berkomentar saat diminta tanggapan dan klarifikasinya soal masalah tersebut oleh para wartawan.
(http://sorotnewsjabar.com)

0 komentar:

Posting Komentar